Bawa Kabar Mengejutkan, Kemendagri Bocorkan Status FPI Saat ini Sebagai Ormas

- 22 November 2020, 06:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan /Kemendagri/

MANTRA SUKABUMI - Aksi Pangdam Jaya TNI mencopot baliho Habib Rizieq dan mengancam akan bubarkan FPi jika memang diperlukan, trending di media sosial.

Alih-alih diancam dibubarkan ternyata FPI sudah bukan berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut diungkapkan oleh Benny Irwan selaku Kepala Pusat Penerangan Kemendagri pada Sabtu, 21 November 2020, bahwa FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas, karena tidak mempunyai AD/ART.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Setelah Perintahkan Prajurit Siap Siaga, Panglima TNI Mutasi 129 Perwira Tinggi, Apa yang Terjadi?

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

"Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Minggu, 22 November 2020.

Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Baca Juga: Terancam Dibubarkan Ternyata FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Begini Penjelasan Kemendagri

Baca Juga: Ramai di Twitter! Mahfud MD: Negara Bisa Hancur Bila Lakukan Hal Ini

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” tandasnya.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” tutupnya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x