Persiapkan dari Sekarang, Inilah Persyaratan untuk Bisa Lolos Penyekatan Mudik, di Mulai 18 Mei 2021

- 16 Mei 2021, 15:30 WIB
Persiapkan dari Sekarang, Inilah Persyaratan untuk Bisa Lolos Penyekatan Mudik, di Mulai 18 Mei 2021
Persiapkan dari Sekarang, Inilah Persyaratan untuk Bisa Lolos Penyekatan Mudik, di Mulai 18 Mei 2021 /Biro Adpim Jabar/Pipin/

Baca Juga: Beginilah Hukum Dzikir Menggunakan Jari, akan Dimintai Pertanggungjawaban di Akhirat Kelak

Rencananya, penyekatan bakal dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Namun perjalanan keluar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Janji Lanjutkan Gempur Gaza, Pemimpin Hamas: Saya Tidak akan Menyerah

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami. Diingatkan bahwa perjalanan di semua mode transfortasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," kata Adita Irawati, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam postingan yang diunggah di kanal YouTube BNPB pada Kamis, 13 Mei 2021.

Selain itu juga, Juru Bicara perhubungan itu pun mengingatkan soal larangan mudik lebaran bagi masyarakat.

Dimana larang mudik tersebut masih berlaku sampai saat ini. Sebagaimana larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. 

Tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah