Baca Juga: BLT BSU BPJS Gelombang 2 Dikabarkan Cair Senin, Begini Cek Data Penerima Lewat Web SMS dan WhatsApp
Baca Juga: Ahmad Yani Deklarasikan Lahirnya Partai Masyumi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang
Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
Baca Juga: Humas PARFI: Aa Gatot Brajamusti Sebelum Meninggal Sempat Titip Pesan Buat PARFI
Baca Juga: Halimah Yacob Sebut Kemenangan Kamala Harris di Pemilu AS Sebagai Momen Bersejarah Bagi kaum Wanita
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :