Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas Jangan Sampai Tertipu Calo

- 9 November 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas jangan Sampai Tertipu Calo
Ilustrasi Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas jangan Sampai Tertipu Calo /Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA FOTO

Baca Juga: BLT BSU BPJS Gelombang 2 Dikabarkan Cair Senin, Begini Cek Data Penerima Lewat Web SMS dan WhatsApp

Baca Juga: Ahmad Yani Deklarasikan Lahirnya Partai Masyumi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang

Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

Baca Juga: Humas PARFI: Aa Gatot Brajamusti Sebelum Meninggal Sempat Titip Pesan Buat PARFI

Baca Juga: Halimah Yacob Sebut Kemenangan Kamala Harris di Pemilu AS Sebagai Momen Bersejarah Bagi kaum Wanita

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x