Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas Jangan Sampai Tertipu Calo

- 9 November 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas jangan Sampai Tertipu Calo
Ilustrasi Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas jangan Sampai Tertipu Calo /Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA FOTO

i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Disorot Dunia, Inilah Biografi Kamala Harris Wakil Presiden AS 2020 dengan Segudang Prestasi

Baca Juga: Hebat, TNI AL Akan Segera Dikirim Kapal Perang Destroyer, Usai Menhan Prabowo Ditelpon Menhan Jepang

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan :

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.**(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com).

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x