1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Baca Juga: Terbongkar! Ini Rahasia Tempat Ziarah di Banten yang Selama Ini Masih Misteri
Baca Juga: Adab Hubungan Suami Istri Menurut Imam Al-Ghazali, Diantaranya Jangan Melakukan Hal Ini
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :
Baca Juga: Fakta Kemenag: Biaya Terbaru Perjalanan Umrah di Masa Pandemi Covid-19
Baca Juga: Ini Jawaban Kenapa Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Juga Cair