Tak Banyak yang Tahu, Berikut Perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Pra Jabatan, Ini Cirinya

14 Februari 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi guru Tak Banyak yang Tahu, Berikut Perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Pra Jabatan, Ini Cirinya. /*/Instagram @kemendikburistek/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah menetapkan jenis PPG pada Tahun 2022.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia di Surakarta pada 22 Januari 2022 tentang rencana kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemendikbud menetapkan 3 jenis PPG Tahun 2022 dengan perbedaan waktu rencana pelaksanaan pada masing-masing jenis PPG.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 3 Jenis PPG pada Tahun 2022 Lengkap dengan Kuota dan Calon Peserta

Ketiga jenis PPG tersebut pertama adalah PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sampai dengan Desember 2015.

Kemudian yang kedua PPG Dalam Jabatan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) mulai Tahun 2016.

Sementara jenis PPG ketiga yang ditetapkan Kemendikbud Ristek adalah Prajab model baru.

Adapun jenis PPG yang selama ini dikenal adalah PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan.

Namun tahukah perbedaan kedua jenis PPG tersebut? Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram @ppgkemendikbud pada Senin, 14 Februari 2022, berikut perbedaan keduanya.

Berdasarkan peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kado Hari Valentine, SIMPKB untuk Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Bisa Kembali Diakses Pagi Ini

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru berikut perbedaan PPG Dalam Jabatan dan Pra Jabatan.

PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015.

Pendidikan itu dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Beban belajar program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 sks yang dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sementara itu, PPG Pra Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D4 Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.

Hal itu dilakukan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga: Agar Dapat Sertifikat dan Miliki Gelar sebagai Guru Profesional, Ikuti 10 Tahapan PPG 2022 dengan Seksama

Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Calon peserta PPG Pra Jabatan adalah lulusan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D4 Non Kependidikan yang memenuhi syarat-syarat yang tealh ditentukan.

Sementara itu, beban belajar program PPG Pra Jabatan adalah 36-40 sks yang biaya bisa berupa subsidi dari pemerintah ataupun mandiri sesuai dengan kebijakan yang berlaku.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler