Tinggal Menunggu Dana Masuk, Ini Tanda Dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Non PNS Cair

19 April 2022, 22:16 WIB
Ketahui tanda akan cairnya dana tunjangan Profesi guru atau sertifikasi guru bagi guru Non PNS yang telah diterbitkan Kemendikbud Ristek //* Mantra Sukabumi/Pixabay / Udikart

MANTRA SUKABUMI - Dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi bagi guru non PNS akan segera cair.

Hal itu menyusul nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek.

Karena itu, para guru yang menerima dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing hanya tinggal menunggu dana masuk.

Baca Juga: Dipastikan Gagal Dapat TPG, Inilah 4 Penyebab Tunjangan Guru Tidak Cair

Seperti diketahui, salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP sendiri merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang berfungsi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.

Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi sendiri diterbitkan Kemendikbud Ristek pada tanggal 14 April 2022 untuk pembayaran Januari hingga Juli 2022.

Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.

Selanjutnya setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.

Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah terbit, maka paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Hantikan Pencairan TPG Bulan Maret 2022, Jika Guru ASN Alami 6 Masalah ini

Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:

1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.

3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.

4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.

Sebagai informasi, dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing dibagi dalam empat triwulan.

Triwulan pertama pencairan untuk bulan Januari hingga Maret, kemudian April hingga Juni untuk triwulan dua.

Selanjutnya triwulan tiga untuk bulan Juli hingga September, dan bulan Oktober hingga Desember untuk triwulan empat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler