MANTRA SUKABUMI - Berikut rincian gaji guru PPPK Tahun 2022 dan tunjangan yang akan diterima.
Bulan ini beredar kembali mengenai penerimaan atau seleksi PPPK Guru, tahun anggaran 2022.
Banyak masyarakat yang ingin menjadi ASN Guru PPPK, dikarenakan pada umumnya mereka para ASN guru mendapatkan gaji dan tunjangan yang lumayan besar.
Baca Juga: Kapan Gaji Ke 13 Cair? Simak Jadwal dan Besaran Tunjangan Kinerja ASN
PPPK Guru ini digulirkan pemerintah seiring dengan meningkatnya kebutuhan guru di indonesia, hal ini disebebkan mulai banyaknya guru yang mulai pension dari masa baktinya.
Adapaun mengenai gaji dan tunjangan PPK Guru ini sidah di sesuaikan dengan aturan pemerintah
simak rincian gaji PPPK Guru lengkap dengan tunjangan yang diterimanya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat atas dasar perjanjian kerja dalam jangka waktu yang ditentukan, dalam rangka menjalankan tugas negara.
Data dari Kementerian Keuangan, setidaknya 507.848 orang yang di seleksi PPPK pada tahun 2021.
Sementara itu, perkiraan formasi PPPK Guru Tahun 2022 sebanyak 758.018 orang, dan formasi PPPK Non Guru sebanyak 184.239 orang.
Adapun rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Guru Tahun 2022, telah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres 98 Tahun 2020.
Perpres 98 tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 September 2020 dan telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly itu mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi guru PPPK Tahun 2022.
Dilansir mantrasukabumi.com dari dokumen Perpres, berikut rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
1. Golongan l :
Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Sesuai dengan masa kerja guru.
2. Golongan II :
Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Sesuai dengan masa kerja guru.
3. Golongan III :
Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Sesuai dengan masa kerja guru.
4. Golongan IV :
Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Sesuai dengan masa kerja guru.
5. Golongan V :
Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Sesuai dengan masa kerja guru.
6. Golongan VI :
Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Sesuai dengan masa kerja guru.
7. Golongan VII :
Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Sesuai dengan masa kerja guru.
8. Golongan VIII:
Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Sesuai dengan masa kerja guru.
9. Golongan IX :
Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Sesuai dengan masa kerja guru.
Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran, Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri, Cek Rinciannya
10. Golongan X :
Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Sesuai dengan masa kerja guru.
11. Golongan XI :
Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Sesuai dengan masa kerja guru.
12. Golongan XII:
Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Sesuai dengan masa kerja guru.
13. Golongan XIII:
Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Sesuai dengan masa kerja guru.
14. Golongan XIV:
Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Sesuai dengan masa kerja guru.
15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Sesuai dengan masa kerja guru.
Daftar gaji selengkapnya bisa di download pada link Perpres 98 Tahun 2020 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/147306/perpres-no-98-tahun-2020#:~:text=Perpres%20ini%20mengatur%20mengenai%20pemberian,tersebut%20dalam%20Lampiran%20Perpres%20ini.
Selain dari gaji, guru PPPK Tahun 2022 juga akan menerima setidaknya 5 tunjangan, diantaranya:
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan;
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional; atau
5. Tunjangan lainnya.
Kemudian besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil***