Baca Juga: Unggah Video Simpatisan Papua Barat Dikawal Polisi, FPI: Adakah yang Mati Karena Gambar HRS?
Baca Juga: Heboh, Cak Nun Tanggapi Azan Hayya Alal Jihad: Kalau Saya Jadi Mereka Saya Langsung Hayya Alal Qital
“Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.
“Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.**