Simak Inilah Jadwal Lengkap Sinkronisasi dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Triwulan 1 hingga 4

- 17 Februari 2022, 16:23 WIB
Simak Inilah Jadwal Lengkap Sinkronisasi dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Triwulan 1 hingga 4
Simak Inilah Jadwal Lengkap Sinkronisasi dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Triwulan 1 hingga 4 /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengumumkan jadwal sinkronisasi dan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Jadwal sinkronisasi dan pencairan tunjangan mulai triwulan 1 hingga triwulan 4 tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Jadwal sinkronisasi triwulan 1 dilakukan pada tanggal 28/29 Februari 2022, kemudian triwulan 2 pada 31 Mei, kemudian triwulan 3 pada 31 Agustus, dan triwulan 4 pada 31 Oktober.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dana Bos Telah Masuk Rekening Hari Ini, Berikut Syarat dan Alokasi Dana

Sementara untuk pencairan triwulan 1 akan dilakukan pada bulan Maret, kemudian triwulan 2 pada bulan Juni, lanjut triwulan 3 bulan September dan triwulan 4 bulan bulan November.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap sinkronisasi dan pencairan tunjangan triwulan 1 hingga 4.

1. Jadwal sinkronisasi data

Triwulan 1 : 28/29 Februari 2022

Triwulan 2 : 31 Mei 2022

Triwulan 3 : 31 Agustus 2022

Triwulan 4 : Oktober 2022

2. Jadwal pencairan

Triwulan 1 : Bulan Maret b2022

Triwulan 2 : Bulan Juni 2022

Triwulan 3 : Bulan September 2022

Triwulan 4 : Bulan November 2022

3. Pembayaran Tunjangan

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

c. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Bulan Maret, Berikut Juknis Syarat Pencairan TPG

d. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

e. Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan

f. Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.

g. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

h. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

Itulah jadwal lengkap sinkronisasi dan pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Triwulan 1 hingga 4, semoga bermanfaat.***

Editor: Andriana

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah