Hati-hati TPG Bisa Saja Gagal Cair jika Anda Salah Mengirim Data, Cek Jadwal Sinkronisasi Data TPG Maret 2022

- 22 Februari 2022, 06:35 WIB
Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa saja gagal cair jika Anda salah menginput data.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa saja gagal cair jika Anda salah menginput data. /Mohamed_hassan/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Hati-hati Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa saja gagal cair jika Anda salah menginput data.

Bagi Anda pelaku penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG pastikan sudah memenuhi syarat penerimaan TPG Maret 2022.

Dengan syarat yang ditentukan oleh pemerintah, pastikan Anda memenuhi kriteria pemerima TPG Maret 2022 yang akan cair sebentar lagi.

Baca Juga: HORE! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Pastikan Anda Memenuhi Syarat Pencairan TPG di Bawah ini

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.

1. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

• a. Triwulan I : Bulan Maret 2022

• b. Triwulan II : Bulan Juni 2022

• c. Triwulan II : Bulan September 2022

• d. Triwulan IV : Bulan November 20223.

2. Syarat Pencairan

A. Tunjangan Profesi

• 1. Memiliki sertifikat pendidik

• 2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

• 3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

• 4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

• 5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

• 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• 7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

• 8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

• 9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Ingat, Ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah, TPG akan Cair Maret 2022

B. Tunjangan Khusus

• 1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

• 2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

• 3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• 4. Memiliki NUPTK; dan

• 5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.


C. Tambahan Penghasilan

• 1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

• 2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

• 3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

• d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

• 4. Memiliki NUPTK;

• 5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

• 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

• 7. Terdaftar aktif di Dapodik.

• Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.

Baca Juga: TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

Sementara itu, ada tahapan sinkronisasi data sebelum jadwal pencairan TPG 2022 dibuka, sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

• Triwulan I : 28/29 Februari 2022

• Triwulan II : 31 Mei 2022

• Triwulan II : 31 Agustus 2022

• Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Demikian itulah informasi seputar jadwal dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2022. ***.

Editor: Ina Herlina

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x