MANTRA SUKABUMI - Tegas, Kemendikbud Ristek akan memberhentikan pencairan dana Tunjangan Profesi bagi 6 guru ini.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2022.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kabar Gembira Tunjangan Guru Non PNS Tahun 2022 Segera Cair, Ini 3 Syarat yang Harus Disiapkan
Dalam Permendikbud yang ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim itu ada 6 jenis guru yang tunjangannya akan diberhentikan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut 6 jenis guru yang tunjangannya akan dihentikan Kemendikbud Ristek.
Dalam Pasal 16 bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;