Waduh! 6 Guru ini akan Diberhentikan Tunjangannya oleh Kemendikbud Ristek, Apakah Anda Termasuk?

- 5 Maret 2022, 07:27 WIB
Waduh! 6 Guru ini akan Diberhentikan Tunjangannya oleh Kemendikbud Ristek, Apakah Anda Termasuk?
Waduh! 6 Guru ini akan Diberhentikan Tunjangannya oleh Kemendikbud Ristek, Apakah Anda Termasuk? /Pixabay/epicioci

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

5. Mendapat tugas belajar; dan/atau

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 5 Jenis Tunjangan Guru Tahun 2022 yang Cair Bulan Maret Lengkap dengan Jadwal

Adapun ketentuan diberhentikannya dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah sebagai berikut:

1. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.

2. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.

3. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

Seperti diketahui, Kemendikbud Ristek meluncurkan 3 jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: 20 Bocoran Soal Bahasa Inggris Semester 2 Kelas 7 SMP MTs dan Kunci Jawaban UTS PTS Tahun 2022 Plus Pembahasan

Halaman:

Editor: Sofar Syaoqi H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah