Waduh! 6 Guru ini akan Diberhentikan Tunjangannya oleh Kemendikbud Ristek, Apakah Anda Termasuk?

- 5 Maret 2022, 07:27 WIB
Waduh! 6 Guru ini akan Diberhentikan Tunjangannya oleh Kemendikbud Ristek, Apakah Anda Termasuk?
Waduh! 6 Guru ini akan Diberhentikan Tunjangannya oleh Kemendikbud Ristek, Apakah Anda Termasuk? /Pixabay/epicioci

Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi guru.

Adapun jadwal penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan sebagai berikut:

Triwulan 1 : Bulan Maret 2022

Triwulan 2 : Bulan Juni 2022

Triwulan 3 : Bulan September 2022

Triwulan 4 : Bulan November 2022.***

Halaman:

Editor: Sofar Syaoqi H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah