Dipastikan Gagal, Berikut 4 Penyebab Tunjangan Guru Tidak Cair, Nomor 2 Paling Sering

- 6 Maret 2022, 06:44 WIB
Berikut 4 penyebab tunjangan guru dipastikan gagal tidak cair  
Berikut 4 penyebab tunjangan guru dipastikan gagal tidak cair   /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

MANTRA SUKABUMI - Berikut 4 penyebab tunjangan guru dipastikan gagal cair, diantaranya nomor 2 paling sering terjadi.

Dana tunjangan guru Tahun 2022 akan segera dicairkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.

Jika mengacu pada jadwal yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, pencairan dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 akan dicairkan pada bulan Maret 2022.

Baca Juga: Kabar Buruk, 4 Kategori Guru Ini Dipastikan Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022 Tidak Akan Cair

Namun, 4 penyebab berikut ini menjadi kendala yang menyebabkan dana tunjangan guru dipastikan gagal cair.

Meski begitu, dana tunjangan guru tersebut tidak termasuk gagal cair secara permanen.

Artinya, jika hal tersebut sudah diperbaiki, maka dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 pada akhirnya bisa dicairkan.

Lantas apa saja penyebab dana tunjangan guru Tahun 2022 tidak dicairkan atau gagal cair? Berikut dirangkum mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.

1. NUPTK tidak valid

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

NUPTK merupakan Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK merupakan nomor yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selama ini, NUPTK menjadi syarat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan Kemendikbud Ristek maupun Kemenag termasuk dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Karena itu, harap hati-hati saat meng-input NUPTK di Dapodik agar pencairan dana tunjangan tidak terkendala.

Untuk mengecek apakah NUPTK valid atau tidak maka Anda bisa mengecek dengan login di laman Info GTK.

Dalam laman tersebut akan terlihat apakah NUPTK yang sudah diinputkan di dalam Dapodik sudah benar atau masih ada perbaikan.

2. Tidak memenuhi beban kerja 24 jam

Kategori kedua guru yang Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 dipastikan tidak cair adalah guru yang tidak memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.

Mayoritas guru yang gagal cair dana Tunjangan Profesi Guru adalah karena tidak bisa memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.

Sama seperti NUPTK, pemenuhan beban kerja 24 jam per pekan bisa dicek di laman Info GTK.

Karena itu jika Anda mengalami hal tersebut, maka bisa dimaksimalkan dengan tugas tambahan seperti Wakasek, Kepala Laboratorium, Kajur, dan sebagainya.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer Cair Bulan Maret 2022, Berikut Syarat dan Alur Pencairan Sesuai Juknis TPG

3. Penilaian kinerja tidak baik

Dalam Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Buku 2), dijelaskan bahwa ada dua fungsi utama yakni PK Guru:

Pertama, untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah;

Kedua, untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran , pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dillakukan pada tahun tersebut.

Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Salah satu ersyaratan wajib untuk pencairan dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 adalah memiliki penilaian kinerja minimal baik.

Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang dicantumkan dalam Pasal 4 poin g.

4. Jumlah siswa dalam satu rombel tidak memenuhi syarat

Selain 3 kendala di atas, salah satu paling sering ditemukan yang mengakibatkan gagal menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 adalah karena jumlah siswa dalam satu rombel tidak memenuhi syarat.

Misalnya, guru bahasa Inggris satu rombel sama dengan 4 jam pelajaran, jika guru ini mengajar 6 kelas maka secara hitungan telah memenuhi syarat.

Namun jika dalam 6 rombel ada salah satu yang tidak memenuhi syarat rasio yang dikatakan satu rombel maka tidak akan dihitung sebagai satu rombel.

Nah itulah 4 kategori guru yang dipastikan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 tidak akan dicairkan.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah