Namun, kemungkinan besaran tunjangan sertifikasi guru non ASN tahun 2022 tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Mengingat Kemendikbud Ristek baru merencanakan pencairan tunjangan sertifikasi guru non ASN cair Maret ini.
Adapun untuk mengetahui teknis pencairan dan persyaratan tunjangan sertifikasi guru non ASN sebagai berikut.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat yang harus dilengkapi.
3. Sertifikasi guru Non PNS
Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.