Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya

- 6 Maret 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya
Ilustrasi uang rupiah/ Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya /Instagram.com @bank_indonesia

Namun, kemungkinan besaran tunjangan sertifikasi guru non ASN tahun 2022 tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Mengingat Kemendikbud Ristek baru merencanakan pencairan tunjangan sertifikasi guru non ASN cair Maret ini.

Adapun untuk mengetahui teknis pencairan dan persyaratan tunjangan sertifikasi guru non ASN sebagai berikut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru 2022 akan Cair Maret ini, Cek Kriteria dan Persyaratan Penerima di Sini

Dilansir mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat yang harus dilengkapi.

3. Sertifikasi guru Non PNS

Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah