Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.
Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.
b. Halaman Info GTK
Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.
Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.
Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikan Tunjangan 4 Jabatan Berikut, Simak Besaran Dana Tunjangan Tahun 2022
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).