Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya

- 6 Maret 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya
Ilustrasi uang rupiah/ Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya /Instagram.com @bank_indonesia

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

b. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikan Tunjangan 4 Jabatan Berikut, Simak Besaran Dana Tunjangan Tahun 2022

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah