Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Penerapan Kurikulum 2022, Ini Kata Kemendikbud

- 8 Maret 2022, 05:27 WIB
Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Penerapan Kurikulum 2022, Ini Kata Kemendikbud
Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Penerapan Kurikulum 2022, Ini Kata Kemendikbud /Rivan Awl Lingga/Antara

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek terus menyempurnakan kurikulum bagi sekolah-sekolah dengan melahirkan kurikulum 2022 atau disebut juga kurikulum prototipe.

Namun, yang banyak menjadi sorotan bagi para guru adalah bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru setelah kurikulum 2022 atau prototipe itu diterapkan.

Pasalnya ada beberapa perubahan baik struktur mata pelajaran maupun jam mengajar pada kurikulum 2022 atau prototipe tersebut.

Baca Juga: Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan

Sehingga secara tidak langsung akan berimplikasi pada jam mengajar guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pada kurikulum sebelumnya.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Selasa, 8 Maret 2022, berikut jawaban tentang hal tersebut.

Dalam paparan Kemendikbud Ristek tentang kebijakan kurikulum untuk pemulihan pembelajaran Setelah pandemi, banyak hal tentang kurikulum prototipe Mulai dari jenjang SD Paud Paud SD SMP SMA SMK dan SLB.

Pada dokumen tersebut juga dibahas tentang Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru diantaranya:

1. Perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru;

2. Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini

Selain itu, pada paparan Kemendikbud Ristek tentang penyiapan guru dan tenaga kependidikan dalam penerapan kurikulum prototype yang dipublikasi November 2021 itu disebutkan juga tentang tunjangan profesi guru.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa implikasi yang mengajar guru dan linearitas mata pelajaran, diantaranya:

a. Prinsip utama: guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe.

b. Peraturan terkait poin satu telah disiapkan dalam bentuk Kemendikbud dan berlaku untuk sekolah yang mengikuti PSP.

c. Selanjutnya untuk sekolah yang akan menerapkan kurikulum Prototipe secara mandiri akan dibuatkan regulasi sehingga hak-hak yang telah diterima guru sebagai guru sebelumnya tidak berkurang.

Karena itu bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pada kurikulum sebelumnya tidak perlu khawatir dengan penerapan kurikulum 2022 atau prototipe.

Pasalnya, jika kurikulum prototipe itu akan diterapkan maka akan ada regulasinya sendiri secara mandiri sehingga tidak akan berimplikasi pada tunjangan sertifikasi guru.***

Editor: Andriana

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah