Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja?

- 7 Maret 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi Guru mengajar. Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja?
Ilustrasi Guru mengajar. Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja? /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

MANTRA SUKABUMI - Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang syarat guru mendapatkan tunjangan.

Salah satu syarat penerima tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus maupun Tambahan Penghasilan adalah memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan.

Jika mengacu pada undang-undang yang ada, guru harus mengajar 24 jam per pekan, hanya saja 3 kategori guru berikut tetap mendapatkan tunjangan meski tidak mengajar 24 jam.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini

Hal itu tertuang dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut penjelasan lengkap terkait kategori guru yang tidak mengajar 24 jam namun tetap mendapatkan tunjangan.

Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 maupun Pasal 7 dijelaskan bahwa guru yang berhak mendapatkan tunjangan salah satunya adalah yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam poin 4 tentang persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

1. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x