MANTRA SUKABUMI - Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang syarat guru mendapatkan tunjangan.
Salah satu syarat penerima tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus maupun Tambahan Penghasilan adalah memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan.
Jika mengacu pada undang-undang yang ada, guru harus mengajar 24 jam per pekan, hanya saja 3 kategori guru berikut tetap mendapatkan tunjangan meski tidak mengajar 24 jam.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini
Hal itu tertuang dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut penjelasan lengkap terkait kategori guru yang tidak mengajar 24 jam namun tetap mendapatkan tunjangan.
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 maupun Pasal 7 dijelaskan bahwa guru yang berhak mendapatkan tunjangan salah satunya adalah yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam poin 4 tentang persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
1. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;