Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja?

- 7 Maret 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi Guru mengajar. Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja?
Ilustrasi Guru mengajar. Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja? /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

Sementara itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima tunjangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis tunjangan yang diterima.

1. Tunjangan Profesi

Penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki sertifikat pendidik

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah