Sementara itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima tunjangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis tunjangan yang diterima.
1. Tunjangan Profesi
Penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";