Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja?

- 7 Maret 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi Guru mengajar. Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja?
Ilustrasi Guru mengajar. Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja? /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

2. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

3. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Karena itulah, guru dengan 3 kategori di atas tetap mendapatkan tunjangan meski tidak memiliki beban mengajar 24 jam per pekan.

Sebagai informasi, Kemendikbud Ristek menyampaikan jadwal penyaluran dana tunjangan baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus maupun Tambahan Penghasilan Tahun 2022.

Baca Juga: Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan

Adapun jadwal penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan sebagai berikut:

Triwulan 1 : Bulan Maret 2022

Triwulan 2 : Bulan Juni 2022

Triwulan 3 : Bulan September 2022

Triwulan 4 : Bulan November 2022

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah