3. Tambahan Penghasilan
Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru diantaranya sebagai berikut:
a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
e. Memiliki NUPTK;
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;