Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja?

- 7 Maret 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi Guru mengajar. Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja?
Ilustrasi Guru mengajar. Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja? /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Akan Hentikan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Bagi Guru Berikut

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah