Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG

- 8 Maret 2022, 05:54 WIB
Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG
Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG /gtk.data.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut 3 keistimewaan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

Seperti diketahui, bahwa NUPTK menjadi salah satu syarat utama mendapatkan tunjangan dan mengikuti seleksi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Tanpa NUPTK seorang guru tidak bisa mendapat tunjangan profesi maupun tunjangan lain yang sudah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Penerapan Kurikulum 2022, Ini Kata Kemendikbud

Selain itu, guru yang belum memiliki NUPTK juga tidak bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dan mendapat honor guru di sekolah.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Selasa, 8 Maret 2022, berikut 3 keistimewaan NUPTK bagi guru di tahun 2022.

1. NUPTK syarat pembayaran honor guru menggunakan dana BOS di Tahun 2022

Sesuai dengan juknis resmi dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 pembayaran honor sebagaimana dimaksud yaitu tentang honor guru syaratnya diberikan kepada guru dengan persyaratan:

a. Berstatus bukan ASN;

b. Tercatat di Dapodik; dan

c. Memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. NUPTK syarat utama pemanggilan PPG

Karena itu, guru yang belum memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak akan dipanggil mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada bagian persyaratan pasal 4 calon mahasiswa program PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4;

b. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;

c. Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. Terdaftar pada data pokok pendidikan atau Dapodik; dan

e. Memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

Baca Juga: Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan

3. NUPTK syarat pencairan tunjangan

NUPTK yang dinyatakan tidak valid, hal itu bisa menyebabkan gagalnya pencairan tunjangan, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN, maupun Tunjangan Sertifikasi Guru dan Inpassing bagi guru honorer.

Sebagai informasi, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

NUPTK merupakan Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK merupakan nomor yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

GTK alan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini

Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NUPTK Anda masih aktif atau apakah NUPTK Anda terdaftar atau tidak cukup mudah.

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK.

Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi Padamu Negeri.

1. Anda cukup login ke laman gtk.data.kemdikbud.go.id yang nantinya akan muncul menu pencarian NUPTK.

2. Untuk menelusuri status NUPTK Anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

3. Setelah dimasukan nomor NUPTK maka akan muncul tentang data pemilik NUPTK tersebut termasuk masih aktif atau tidak sebagai guru.***

Editor: Andriana

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah