MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang sedang menunggu pencairan gaji 13.
Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji 13 untuk ASN akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022.
Untuk proses pencairan oleh Satuan Kerja (Satker) sudah bisa dimulai pekan ini.
Baca Juga: Pantas Banyak yang Mau, ini Rincian Gaji Guru PPPK 2022 Berdasarkan Golongan dan Tunjangan
Beberapa pekan lalu ASN baru saja menerima tunjangan hari raya (THR) kini gaji 13 dan pensiunan akan segera menyusul cair.
Sebagaimana diketahui dalam laman resmi setkab.go.id pada tanggal 13 April lalu, Presiden RI Jokowi telah menegaskan bahwa gaji ke 13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera dicairkan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji 13 ASN.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, gaji 13 rutin dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru Sekolah di pertengahan tahun.