Kemendikbud Bantah Batalkan Implementasi Kurikulum Merdeka, Kepala BSKAP: Itu Revisi Pelaksana

- 16 Juli 2022, 05:24 WIB
Kemendikbud Bantah Batalkan Implementasi Kurikulum Merdeka, Kepala BSKAP: Itu Revisi Pelaksana
Kemendikbud Bantah Batalkan Implementasi Kurikulum Merdeka, Kepala BSKAP: Itu Revisi Pelaksana /Dokpri/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

2. Satuan Pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana disebut dalam diktum Kesatu memilih kategori sebagai berikut

a. Mandiri belajar;

b. Mandiri berubah; dan

c. Mandiri berbagi.

3. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana disebut dalam diktum kedua huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 - 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

4. Pada saat Keputusan Kepala Badan ini ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Berikut link download terkait Surat Keputusan Kepala BSKAP terkait dengan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka 2022.

SK BSKAP Implementasi Kurikulum Merdeka 

Itulah penjelasan tentang SK Kepala BSKAP yang disebut-sebut sebagai pembatalan pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka.***

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah