Kemendikbud Bantah Batalkan Implementasi Kurikulum Merdeka, Kepala BSKAP: Itu Revisi Pelaksana

- 16 Juli 2022, 05:24 WIB
Kemendikbud Bantah Batalkan Implementasi Kurikulum Merdeka, Kepala BSKAP: Itu Revisi Pelaksana
Kemendikbud Bantah Batalkan Implementasi Kurikulum Merdeka, Kepala BSKAP: Itu Revisi Pelaksana /Dokpri/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

Surat Keputusan itulah yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai pembalatan pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 sebab terdapat pembatalan SK sebelumnya.

Baca Juga: Terbaru! Ini Keputusan Kepala BSKAP tentang Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka, Cek Poin Penting Disini

Padahal SK Kepala BSKAP tersebut merupakan penetapan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Surat Keputusan BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 pada Sabtu, 16 Juli 2022.

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.

3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Baca Juga: Latihan Mandiri Guru, Soal dan Jawaban Modul 5 Post Test Kurikulum Merdeka Belajar TA 2022

Dalam SK tersebut juga terdapat lima poin penting terkait pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022, diantaranya:

1. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x