Mudah, Cara Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2022, Bagaimana untuk Siswa yang Tak Terdaftar?

- 18 Agustus 2022, 14:21 WIB
Simak cara cek online penerima KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022, ini langkah yang harus dilakukan peserta yang tidak terdaftar.
Simak cara cek online penerima KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022, ini langkah yang harus dilakukan peserta yang tidak terdaftar. /*/kjp.jakarta.go.id

MANTRA SUKABUMI - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 mulai dpaat dicairkan pada Agustus 2022.

Sebelumnya dijadwalkan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang SD/MI mulai bisa dicairkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

Sementara untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PKBM, dana KJP Plus Tahap 1 mulai dicairkan sejak 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Cair Agustus ini, Cek Jadwal dan Cara Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 untuk SD hingga SMA

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui laman Instagram resmi @disdikdki pada Senin, 15 Agustus 2022.

Pada pencairan dana KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus 2022, penerima dana bantuan berjumlah sebanyak 849.170 peserta didik.

Selanjutnya, bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 diharapkan untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Dilansir mantrasukabumi.com dari lamana KJP Jakarta, bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta.

Anda juga bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi KJP Plus tahun 2022.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair, Simak Cara Cek Online Penerima Dana Tanpa Aplikasi via HP

Bagi calon penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id

2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Pilih tahun status KJP

5. Pilih tahap 1 atau 2

6. Klik tombol 'Cari'

Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.

Berikut cara mengecek saldo di rekening Bank DKI di aplikasi JakOne:

Baca Juga: Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Mudah hanya Gunakan NIK Terdaftar

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka tanda notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x