Syarat, Jadwal Pengumuman Calon Penerima dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahap II Tahun 2022

26 Agustus 2022, 09:48 WIB
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus Cair untuk siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM. /Dok kjp.jakarta.go.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap II 2022 disertai syarat dan besaran dana yang diterima.

Sebagaimana diketahui, KJP Plus Tahap I sudah mulai dicairkan sejak 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD dan 12 Agustus 2022 dari jenjang SMP hingga PKBM.

Dimana saat ini, pendataan KJP Plus Tahap II tengah berlangsung yang dimulai dari 22 Agustus 2022 hingga 23 September 2022.

Baca Juga: Pengumuman Calon Penerima Bantuan Dana Kapan? Ini Jadwal Tahpan Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022

Pemerintah DKI Jakarta memberikan bantuan dana Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pendidikan dari jenjang SD hingga SMA dan PKBM.

Bagi warga DKI Jakarta yang belum mendapat bantuan dana KJP Plus Tahap I, siapkan persyaratannya agar bisa mendapat program KJP Plus Tahap II.

KJP Plus Tahap II merupakan program lanjutan pemberian bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun Program KJP Plus Tahap II tahun 2022 ini merupakan bantuan dana pendidikan khusus bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu dari segi materi.

Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan bagi calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap II tahun 2022 serta besaran dana yang diterima.

simak jadwal dan mekanisme pendataannya berikut yang telah dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana Didapat Siswa SMA-MA? Ini Timeline dan Mekanisme Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022

Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamping sosial desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satker untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus

Informasi lengkap KJP Plus Tahap 2 2022 bisa Anda dapatkan dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau website kjp.jakarta.go.id

Berikut jadwal pendataan KJP Plus Tahap II

1. Sekolah mengumumkan data calon penerima beasiswa. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (22 Agustus - 23 September 2022)

2. Pengumuman calon penerima dan upload file lengkap via sekolah (23-30 September 2022)

3. Verifikasi kelengkapan dokumen penerima (3-7 Oktober 2022)

4. Data akhir penerima ditetapkan (10-26 Oktober 2022)

Baca Juga: Pengumuman Calon Penerima Bantuan Dana Kapan? Ini Jadwal Tahpan Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 

Adapun persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta berdasarkan situs resmi KJP Plus DKI Jakarta antara lain;

- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan

- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

- Menggunakan transportasi umum

- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

- Daya pemanfaatan internet rendah

- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Dibuka, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Dana hingga Rp400 Ribu, Catat Jadwalnya

Sementara itu, rincian besaran dana KJP Plus 2022 setiap jenjang pendidikan menerima jumlah dana yang berbeda. Yakni sebagai berikut;

- SD/MI/SLB: Biaya pribadi per bulan adalah Rp 250.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 130.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya pribadi per bulan Rp 300.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 170.000.

- SMA/MA/SMALB: Biaya pribadi per bulan Rp 420.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 290.000.

- SMK: Biaya pribadi per bulan Rp 450.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 240.000.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket PKMB A/B/C): Biaya pribadi per bulan Rp. 300.000.

- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan

Demikianlah informasi seputar jadwal pengumuman calon penerima dan pendataan KJP Plus Tahap II 2022 disertai syarat dan besaran dana yang diterima. Semoga bermanfaat.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler