Catat, Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH, ini Kriterianya

- 23 Januari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi: Catat, Ibu Hamil Dapat  Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH, ini Kriterianya.*/
Ilustrasi: Catat, Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH, ini Kriterianya.*/ /Unplash/Arteida MjESHTRI

MANTRA SUKABUMI - Salah satu kriteria penerima manfaat (KPM) PKH adalah ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan dan indeks pertahunnya 3 juta

Tiga Juta setahun yang disalurkan ke ibu hamil melalui KPM PKH tersebut dibagi menjadi empat tahap, yaitu Januari, Afril, juli dan Oktober.

kriteria penerima manfaat (KPM) PKH Ibu hamil yang akan mendapatkan tiga juta setahun tersebut harus masuk kategori maksimal dua kali kehamilan.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Tanggapi KKB Serang TNI di Papua, Hidayat Nur Wahid: TNI dan PolrI Fokus Jaga NKRI dari Rongrongan Separatis

Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram resmi @kemensosri, Sabtu, 23 Januari 2021, bahwa ibu hamil dapat 3 juta setahun melalui KPM PKH yang akan disalurkan melalui empat tahapan.

"Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai milik Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan," tulis Kemensos RI.

Untuk mengetahui seperti apa kriteria penerimanya, berapa besaran skema bantuannya, berapa kali pencairannya, dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerimanya, ini penjelasannya.

Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x