MANTRA SUKABUMI - Salah satu kriteria penerima manfaat (KPM) PKH adalah ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan dan indeks pertahunnya 3 juta
Tiga Juta setahun yang disalurkan ke ibu hamil melalui KPM PKH tersebut dibagi menjadi empat tahap, yaitu Januari, Afril, juli dan Oktober.
kriteria penerima manfaat (KPM) PKH Ibu hamil yang akan mendapatkan tiga juta setahun tersebut harus masuk kategori maksimal dua kali kehamilan.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram resmi @kemensosri, Sabtu, 23 Januari 2021, bahwa ibu hamil dapat 3 juta setahun melalui KPM PKH yang akan disalurkan melalui empat tahapan.
"Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai milik Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan," tulis Kemensos RI.
Untuk mengetahui seperti apa kriteria penerimanya, berapa besaran skema bantuannya, berapa kali pencairannya, dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerimanya, ini penjelasannya.
Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah