Bantuan 3 Juta untuk ibu hamil dari KPM PKH tersebut akan disalurkan dengan indeks per tiga bulan sebesar RP750.000 selama setahun.
Kewajiban Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk ibu hamil antara lain.
1. Pemeriksaan di Faskes (Fasilitas Kesehatan) minimal empat kali selama kehamilan.
2. Melahirkan di Fasilitas pelayanan kesehatan
3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Baca Juga: BMKG Imbau Jakarta Utara, Pusat, dan Kepulauan Seribu agar Waspada Bencana, ini Alasannya
Baca Juga: Heboh, Beredar Foto Luna Maya Tengah Berduaan dengan Pria Bertopi di Kafe
Rencana penyaluran pada tahun 2021 dengan Pagu Anggaran Bansos PKH tahun 2021 sebesar Rp28.709.816.300.000
Bantuan tersebut rencananya akan diberikan per triwulan, antara lain: