Catat, Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH, ini Kriterianya

- 23 Januari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi: Catat, Ibu Hamil Dapat  Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH, ini Kriterianya.*/
Ilustrasi: Catat, Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH, ini Kriterianya.*/ /Unplash/Arteida MjESHTRI

Sebelum mengetahui kriteria penerimanya, berapa besaran skema bantuannya, berapa kali pencairannya, dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerimanya, apakah anda sudah tahu pengertian dan tujuan PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Tujuannya.
1. Meningkatkan taraf hidup

2. Mengurangi beban pengeluaran

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian

4. Mengurangi kemiskinan

5. Inklusi keuangan

Baca Juga: Ibu Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Ferdinand Hutahaean: Tetaplah Jadi Sumbu Demokrasi

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk ibu hamil, harus masuk kategori ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan.

Bantuan untuk Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk ibu hamil, dengan indeks per tahun sebesar 3 juta.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x