Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19, dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @kemnaker, pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Untuk diketahui, anggaran Rp8 Triliun sangat dibutuhkan untuk penerima BSU yang mencapai kurang lebih 8 juta orang.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, angka tersebut masih estimasi.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Baca Juga: 6 Syarat Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Berada di Wilayah PPKM Level 4 Salah Satunya
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu kepedulian pemerintah kepada masyarakat terutama pekerja dan pengusaha.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," sambungnya.
Untuk diketahui, besaran BSU Rp1 Juta akan diberikan kepada pekerja melalui transfer bank.
Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.