Ternyata ini Alasan 6 Provinsi tidak Dicairkan BSU Ketenagakerjaan, Cek Status Anda!

- 16 Agustus 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi, Menaker Ida Fauziah Sebut 6 Alasan Provinsi ini Tidak Dicairkan BSU Ketenagakerjaan
Ilustrasi, Menaker Ida Fauziah Sebut 6 Alasan Provinsi ini Tidak Dicairkan BSU Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemnaker mulai salurkan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta kepada pekerja penerima bantuan.

Sebanyak 947 ribu pekerja akan menerima BSU Ketenagakerjaan masing-masing Rp1 juta untuk pencairan selama 2 bulan langsung.

BSU Ketenagakerjaan dperuntukan untuk pekerja terdampak pandemi covid-19 hingga tahun ini masih terus dilakukan.

Baca Juga: Selain BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT UMKM Tahap 2, 10 Bansos dan BLT ini akan Cair Agustus-September 2021

Kemnaker sebut total BSU Ketenagakerjaan yang telah dicairkan sebesar Rp947. 499 miliar, dari total dana BSU 2021 sebesar Rp8,8 triliun.

BSU Ketenagakerjaan adalah salah satu upaya pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Berbagai kementerian melakukan program bantuan.

Pengajuan anggaran ini juga sudah disetujui Kementerian Keuangan yang cair mulai hari Kamis, 12 Agustus 2021.

Penerima BSU Ketenagakerjaan harus terdaftar aktif keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga akhir Juni.

Pekerja sebagai calon penerima BSU Ketenagakerjaan di beberapa sektor usaha ini lebih diutamakan, karena menjadi sektor yang paling terdampak pemberlakuan PPKM atau pembatasan sosial Covid-19.

Adapun sektor-sektor yang dimaksud adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Pekerja di sektor ini bisa klaim BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Kemnaker juga mengeluarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Akan Disalurkan dan Cair Agustus 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Salah Satunya

Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Dalam lampiran I disebutkan kota dan kabupaten di 28 provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4. Maka, daerah-daerah tersebut merupakan target Kemnaker untuk mendistribusi BLT Subsidi Gaji.

Sementara itu, enam provinsi sisanya tidak terdaftar sebagai zona PPKM Level 3 dan Level 4. Sehingga, pekerja di wilayah ini tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima BSU Rp1 juta.Maka, Inilah daftar enam provinsi yang dimaksud.

1. Provinsi Sulawesi Selatan

2. Provinsi Sulawesi Barat

3. Provinsi Gorontalo

4. Provinsi Kalimantan Selatan

5. Provinsi Maluku Utara

6. Provinsi Bangka Belitung

Karyawan di 28 provinsi yang tercantum dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 juga harus melihat apakah wilayah Kota dan Kabupaten tempat di mana bekerja terdaftar atau tidak.

Kemnaker belum merilis tanggal pasti kapan BLT Subsidi Gaji akan disalurkan. Tetap pantau website dan media sosial resmi Kemnaker untuk mengetahui update informasi tentang BSU.

Selanjutnya BSU akan ditransfer kepada 947.499 orang penerima BSU yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Kini Bank BTN Pun Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Segera Cek Rekening Anda

Pekerja akan menerima BSU tersebut melalui rekening bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Untuk dapat mengecek status penerima BSU Ketenagakerjaan, ikuti cara berikut ini.

-Buka link kemnaker.go.id

-Klik Daftar yang terletak di kanan atas

-Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang

-Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password

-Klik Daftar Sekarang

-Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, kemudian lanjutkan login kembali dengan cara berikut:

-Login kemnaker.go.id

-Isi data diri secara lengkap,

Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah