2. Masukan data pribadi Anda (NIK, Nama sesuai KTP, dan tanggal lahir);
3. Klik CAPTCHA hingga terlihat tanda ceklis;
4. Kemudian klik 'Lanjutkan'.
Diketahui, seorang penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dipilih berdasarkan syarat penerima yang telah tercantum pada laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022..
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:
1. Penerima dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Penerima dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021;
3. Penerima dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
4. Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 merupakan Pekerja/Buruh penerima upah;