Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker RI pada Senin, 17 Oktober 2022, berikut syarat dan kriteria penerima BLT BSU 2022 Tahap 6.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta atau sebesar UMK/UMP wilayah tempat bekerja
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
5. Bukan penerima Kartu Prakerja, PKH atau bahkan BPUM
Setelah lima kriteria itu terpenuhi, maka para pekerja dapat memperoleh manfaat BSU tahap 6 dengan cara mengecek status penyaluran Bantuan Subsidi Upah melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
Namun apabila anda belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengunjungi situs resmi https://kemnaker.go.id.
Kemudian klik "Daftar" untuk membuat akun lalu lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang telah didaftarkan.