Mudah, Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Menjadi Penerima Bantuan PBI JK dengan Iuran Gratis

- 26 Desember 2022, 18:36 WIB
Simak inilah cara mudah untuk ubah status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri menjadi penerima PBI JK dengan iuran gratis.
Simak inilah cara mudah untuk ubah status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri menjadi penerima PBI JK dengan iuran gratis. / /*/Ella Yuniaperdani/ DeskJabar

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi tentang cara mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri menjadi penerima bantuan iuran PBI JK tanpa perlu bayar iuran bulanan alias gratis.

Bagi masyarakat yang ingin mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri menjadi penerima bantuan iuran atau PBI JK dengan iuran gratis, simak informasi selengkapnya disini.

Diketahui pemerintah saat ini telah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk terdaftar di program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Para Pemilik KIS BPJS Kesehatan Siap-siap Tahun 2023 Dapat Bantuan dari Pemerintah

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini memiliki berbagai tipe. Salah satu di antaranya adalah mandiri sebagai pekerja penerima upah yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan, serta peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman menpan.go.id pada Senin, 26 Desember 2022, Peserta PBI BPJS Kesehatan akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa dipakai untuk berobat dan mendapat layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu bayar iuran.

Sedangkan peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran bulanan dengan jumlah sesuai ketentuan dan kelas pelayanan yang dipilih.

Meski begitu, pemerintah telah memberi kemudahan bagi masyarakat yang terdaftar BPJS Kesehatan untuk beralih dari peserta mandiri ke peserta PBI JK.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x