3.Bisa melalui layana aduan di kemnaker.go.id
•Langkah pertama kita login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
•Kedua lalu pilih layanan
•Lalu klik pusat bantuan
•Terus klik pengaduan
•Lalu buat pengaduan
Baca Juga: Ferdinand Sebut Fadli Zon Mundur Saja dari DPR dan Gabung dengan FPI, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: Ruhut Sitompul Komentari Aksi Pangdam Jaya yang Turunkan Baliho Habib Rizieq dan Akan Bubarkan FPI
"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat 20 November 2020.
Selanjutnya kemnaker menjelaskana bahwa realisasi sementara penyaluran Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.