Segera Buat Pengaduan dan Lapor, meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair

- 21 November 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi Segera Buat Pengaduan dan Lapor, meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair
Ilustrasi Segera Buat Pengaduan dan Lapor, meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair /Pixabay/Eko Anug/.*/Pixabay/Eko Anug

“Bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki,” ungkap Ida.

 Baca Juga: Kritisi Ulama, Habib Jindan bin Novel Sebut jangan Ajari Umat untuk Mencaci Maki Sesama

Apabila hal itu terjadi kita harus ingat pada aturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Peristiwa Copot Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Fahri Hamzah: Tugas TNI Harus Beda dengan Polri

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x