Jangan Berkecil Hati, Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2, Bisa Anda Dapatkan Di termin 3

- 22 Mei 2021, 11:29 WIB
Jangan Berkecil Hati, Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2, Bisa Anda Dapatkan Di termin 3.
Jangan Berkecil Hati, Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2, Bisa Anda Dapatkan Di termin 3. /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

MANTRA SUKABUMI – Jangan berkecil hati bagi Anda yang belum mendapatkan BLT BPJS ketenagakerjaan di tahap 1 dan 2.

Kini ada kabar baik buat Anda untuk mendapatkan kesempatan dapatkan di Termin 3, segera daftarkan diri Anda.

Pihak kementerian ketenagakerjaan akan segera mengajukan sisa dana BLT BPJS ketenagakerjaan yang belum juga cair pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Ari Lasso Sarankan Deddy Corbuzier Pindah dari Bumi, Usai Undang Pimpinan Sunda Empire

Pada tahun 2020 lalu ada beberapa jumlah penerima BLT BPJS yang belum menerima BSU hampir capai 48.965 pekerja dan buruh.

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 bagi pekerja yang belum mendapatkannya, dijadwalkan akan cair pada bulan Juni – Juli 2021.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman @bpjsketenagakerjaan.go.id, pada Sabtu, 22 Mei 2021, berikut keterangan dan ketentuan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3.

Kesempatan yang baik ini, didapatkan setelah pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum cair pada 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Tak Disangka, Sosis Ternyata Dapat Sebabkan Penyakit Berbahaya, Salah Satunya Kanker

Apabila pengajuan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencananya bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

Kabar gembira ini dikatakan oleh Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 23 April 2021.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini.Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," Kata Aswansyah.

Selanjutnya menurut Aswansyah, apabila pengajuan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, maka pihak Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Anak Wajib Menafkahi Orang Tua, Simak Penjelasannya

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujar Aswansyah.

Dia menjelaskan, pengajuan ini dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata dia.

Maka itu, pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2, Masih Ada Kesempatan Terima BSU Termin 3 Berikut Syaratnya

Kendati demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. Di mana, ada beberapa pekerja yang belum menerima subsidi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belum mendapatkan bantuan gelombang 2. Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Banyak Pelanggar Prokes Tak Dihukum, Habib Rizieq Shihab Layak Dibebaskan

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.

Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Bantuan BLT BPUM UMKM Cair, Buruan Cek di Sini

Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank aktif.

Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.

Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Pengendara Motor Lakukan Aksi, Pasha Ungu Sampai Ustadz Yusuf Mansur Ikut Menyoroti

Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.

Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.

Untuk pencairannya sendiri, bantuan ini akan langsung di transfer pada rekening anda. Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.

Itulah jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair, syarat-syaratnya, serta cara memastikan Anda sebagai penerima.***

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Robi Maulana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah