Bekerja Saat Pandemi, Berikut Cara Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Perkantoran

16 September 2020, 15:20 WIB
ILUSTRASI bekerja, di kantor: Bekerja Saat Pandemi, Berikut Cara Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Perkantoran /Pexels , August de Richelieu/.*/Pexels , August de Richelieu

MANTRA SUKABUMI – PSBB kembali diperpanjang terutama di di DKI Jakarta, setelah semakin banyaknya penyebaran Covid-19, PSBB di Jakarta di berlakukan kembali pada Senin, 14 September 2020.

Setelah diaktipkan kembali peraturan ini berarti masyarakat dan para pelaku usaha harus memperhatikan protokol keamanan dan kesehatansehingga aturan ini wajib diberlakukan.

Maka dari itu kita selaku para kariyawan atau pemilik usaha harus memperhatikan aturan kesehatan saat di kantor kita, pasalnya pasti kantor akan menjadi tempat kerumunan banyak orang.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, 2 Vitamin Ini Sangat Dibutuhkan untuk Menjaga Sistem Imun Tubuh

Baca Juga: Virus Covid-19 Mematikan, Inilah 5 Buah Ampuh Dapat Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Sehingga kita yang selalu bekerja dilingkungan kantor atau para pemilik usaha yang mempunyai kantor wajib memperhatikan cara mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari laman Jakarta.go.id pada Rabu, 16 September 2020, berikut cara pencegahan Covid-19 saat berada di kantor:

1. Pemeriksaan Gedung dan Peningkatan Ventilasi Udara

Pemeriksaan gedung yang paling utama terutama bagi para pengelola gedung dengan melakukan pengecekan, terutama gedung tersebut sudah lama tidak digunakan karena oprasionalnya telah dihentikan karena para kariyawanya melakukan isolasi mandiri.

Selain itu juga memastikan sistem ventilasi kantor sudah beroperasi dengan benar, selain itu juga tingkatkan sirkulasi udara luar ruangan sebanyak mungkin, dengan cara membuka jendela dan pintu serat menggunakan AC atau kipas angina.

Baca Juga: Hati-hati, Kebiasan Sederhana Sehari-hari Ini Ternyata Sebabkan Rusaknya Ginjal

Namun untuk jendela dan pintu lebih baik ditutup jika memang menimbulkan resiko keselamatan dan kesehatan, dengan menutup jendela dan pintu itu juga salah satu mengurangi resiko menghirup polusi dan kontaminasi dari lingkungan luar ruangan seperti karbon monoksida.

2. Identifikasi Lokasi Rawan dan Desinfeksi Ruangan

Setiap Gedung pasti memiliki lokasi-lokasi yang lebih rawan terhadap penularan virus, seperti ruang kecil tertutup yang sering digunakan bersama-sama.

Tempat-tempat seperti ini perlu diidentifikasi agara menciptakan lingkungan kerja yang aman, dari kontaminasi penularan virus.

Yang paling penting yaitu melakukan identifikasi terhadap potensi bahaya resiko penularan Covid-19 di tempat kerja, selain itu mengidentifikasi area kerja dan ruangan umum tempat para kariyawan melakukan kontak dekat, dan melakuka jaga jarak sekitar 1,5 meter.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 5 Manfaat Konsumsi Petai untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Obati Infeksi

Baca Juga: Hati-hati Bisa Kurangi Kesuburan, Inilah 5 Efek Samping Minum Susu Kedelai Secara Berlebihan

Melakukan jaga jarak ini harus diperhatikan terutama di ruangan istirahat, ruang rapat, kantin, ruang loker, area Check-in, area tunggu, dan rute masuk atau keluar.

Memberikan tanda atau petunjuk dengan menggunakan stiker atau slotip berwarna yang ditempelkan di lantai bertujuan untuk memberikan tanda jaga jarak, tanda ini dugunakan di dalam lift, tangga, serta koridor untuk menjaga jarak kariyawan.

3. Penjarakan Fisik dan Keamanan Karyawan

Yang paling penting dalam hal ini yaitu kita selalu memberlakukan protokol kesehatan agar wajib di berlakukan bagi setiap kariyawan, selain itu juga pemimpin perusahan harus mengkomunikasikan mengenai aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Selain itu juga harus memperhatikan fasilitas umum yang sering disentuh seperti dispenser, pembuat makanan, dan makanan ringan dengan alternatif barang yang sekali pakai, sediakan alat pengukur suhu.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler