MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) baru saja menerbitkan Tata Laksana Penanganan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak
Melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes menerbitkan Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Adapun Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ini ditulis
melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 sebagai respon dari kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak belakangan ini.
Surat Keputusan yang diterbitkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.
Menurut Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenkes pada Rabu, 19 Oktober 2022 mengungkapkan, penyakit gagal ginjal akut pada anak ini telah terjadi pada awal tahun 2022, namun baru mengalami peningkatan pada September.
"Sejumlah antisipasi telah kita lakukan termasuk melakukan fasilitasi dengan menyusun pedoman penatalaksanaan Gagal Ginjal Akut pada Anak,'' ungkap dr. Yanti Herman, MH. Kes.
Lebih lanjut, dr. Yanti menjelaskan bahwa secara keseluruhan pedoman tersebut memuat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap Pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal sesuai dengan indikasi medis.