Ketentuan Bayar Zakat Fitrah bagi Anak yang Lahir di Akhir Malam Idul Fitri

26 April 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi//Ketentuan Bayar Zakat Fitrah bagi Anak yang Lahir di Akhir Malam Idul Fitri /Dok. Baznas

 

MANTRA SUKABUMI - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang keempat l, dimana untuk menjalankan ibadah ini dilakukan di bulan suci Ramadhan.

Setiap orang baik itu laki-laki ataupun perempuan, bayi, anak kecil, hingga orang tua wajib melakukan zakat fitrah.

Untuk melakukan zakat tentu saja terdapat ukuran dan ketentuan yang harus dijalankan agar ibadah zakat dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bikin Haru, Video Prajurit KRI Nanggala 402 Bikin Ustadz Yusuf Mansur Nangis

Lantas, bagaimana ketentuan membayar zakat bagi anak yang lahir pada akhir malam di bulan Idul Fitri?. Simak penjelasan berikut ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id, pada Selasa, 20 April 2021, inilah ketentuan dan ukuran zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha 'kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau melihat perintahnya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. ” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Sambil Menangis, Pria Ini Terus Hubungi Istri dan 3 Anaknya yang Jadi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Dengan berzakat akan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat harus beragama Islam, serta hidup pada saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sebelum Tenggelam, Kapten Nanggala 402 Heri Oktavian: Jika Anda Menemukan Kami di Berita, Mohon Doakan Kami

Jadi yang lahir setelah bulan Ramadhan berakhir atau waktu maghrib pada malam Idul Fitri tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, namun diperbolehkan untuk bersedekah.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah juga harus memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Salah satu ulama yaitu Syekh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha 'gandum, kurma atau beras.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 26 April 2021: Andin Tinggalkan Rumah, Al Panik Hingga Hingga Minta Bantuan Angga

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000, - /jiwa.

Penyaluran zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga yang rentan mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kapal Selam Nanggala 402 Tenggelam, Netizen: Sarankan Prabowo Subianto Mundur

Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler