Trending di Media Sosial Permainan Ikoy-Ikoyan, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Pandangan Islam

- 4 Agustus 2021, 08:30 WIB
Tangkapan layar Youtube Buya Yahya.
Tangkapan layar Youtube Buya Yahya. /Youtube.com/ Buya Yahya

"Minta itu kan tidak semuanya haram, apalagi jika ditawarkan, maka silahkan saja ajukan permintaanmu,"kata Buya Yahya.

Beliau mengatakan bahwa permintaan yang haram yaitu dijadikan hibi atau menjadi sebuah mata pencaharian.

'Minta' yang tidak boleh dilakukan kata Buya Yahya adalah orang yang mampu tapi dia meminta-meminta hanya karena hobi dan dijadikan suatu pekerjaan.

Jadi dapat disimpulkan, tren ikoy-ikoyan yang sedang viral hukumnya halal dan boleh dilakukan.

Hal itu dikarenakan tren tersebut tidak berbayar dan Arief Muhammad lah yang menawarkan followersnya untuk menuliskan permintaan apapun.

Seperti diketahui, trending di media sosial istilah ikoy-ikoyan yang dilakukan oleh akun Instagram Arief Muhammad, hal ini karena admin dsri Instagramnya itu bernama Ikoy.

Ikoy-ikoyan adalah sebuah permainan yang dibuat oleh Arief Muhammad untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada followersnya.

Followers beramai-ramai menuliskan berbagai macam permintaannya dan orang yang terpilih secara random akan beruntung dikabulkan permintaannya oleh Arief Muhammad.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah