Hukum Ibadah Kurban bagi Umat Islam, Lengkap dengann Ketentuan dan Tata Cara Penyemblihannya

- 12 Juli 2022, 07:00 WIB
Hukum Ibadah Kurban bagi Umat Islam, Lengkap dengann Ketentuan dan Tata Cara Penyemblihannya
Hukum Ibadah Kurban bagi Umat Islam, Lengkap dengann Ketentuan dan Tata Cara Penyemblihannya / LARAINE DAVIS/Pexels

MANTRA SUKABUMI - Melakukan ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap umat Islam yang berakal dan mampu.

Kata mampu disini memiliki makna yaitu orang yang mampu melakukan ibadah Kurban dengan cara menyembelih hewan, dan memiliki kelebihan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Akan tetapi, hukum Kurban dapat berubah menjadi wajib jika berkaitan dengan nadzar. Misalnya, seseorang berjanji apabila hajatnya terkabul, ia akan berkurban. Maka orang tersebut wajib melaksanakan ibadah Kurban.

Baca Juga: Kebagian Jatah Babat Saat Kurban? Jangan Dibuang, Begini Resep Membuat Rawon Babat Sapi Istimewa

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id pada Selasa, 12 Juli 2022, berikut ketentuan dan tata cara menyembelih hewan kurban.

Ketentuan dalam Berkurban

Orang yang akan berkurban harus melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil)

Akan tetapi, diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya kepada orang Islam yang sudah tergolong tamyiz , baik statusnya sebagai wakil atau bukan.

1. Hewan kurban sunnah untuk disembelih sendiri bagi seorang laki-laki. Alasannya karena itba’ (mengikut pada Nabi)

2. Dan bagi seorang perempuan sunnah untuk diwakilkan.

Apabila ibadah kurbannya sunnah bukan karena nadzar, maka diperbolehkan untuknya seperti:

1. Sunnah baginya untuk memakan daging kurban satu, dua, atau tiga suap. Alasannya untuk mencari berkah dengan hewan kurbannya.

2. Wajib memberikan daging kurbannya dengan niat sedekah.

3. Diperbolehkan baginya untuk memberi makan kepada orang kaya yang Islam.

4. Tidak boleh baginya menjual atau menyewakan kulit hewan kurban.

5. Disunnahkan baginya untuk tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertinganya.

Baca Juga: Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya

Adapun tata cara saat menyembelih hewan Kurban diantaranya:

1. Membaca basmalah

2. Membaca salawat kepada Nabi

3. Menghadap ke arah kiblat

4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama

5. Membaca doa

Demikian itulah hukum hingga tata cara penyembelihan hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha. ***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah