Modus Penipuan Jual Minyak Goreng Murah di Medsos, Polres Cibadak Sukabumi Tangkap Pelaku

19 Februari 2022, 08:34 WIB
Polres Cibadak Sukabumi bongkar modus penipuan penjualan minyak goreng murah di medsos hingga berhasil tangkap pelaku /*/mantrasukabumi.com/Doc. Mantra Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian polsek Cibadak, Polres Sukabumi amankan seorang ibu rumah tangga diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.

Informasi diperoleh, ibu rumah tangga berinisial NA (23) merupakan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, diamankan Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi di rumah orangtuanya.

NA diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di media sosial 'medsos' Facebook.

Baca Juga: Kunjungi Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar Cisolok Sukabumi, Kapolda Jabar Pastikan Keamanan Masyarakat

Kapolsek Cibadak Kompol Maryono mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku NA memposting foto minyak goreng di akun Facebooknya dengan mencantumkan nomor hp milik suaminya berinisial KK, beberapa waktu lalu.

"Tidak lama berselang ada warga berminat membeli minyak goreng yang diposting NA," ujarnya.

"Seorang warga Isep Ginanjar langsung menghubungi nomor KK, selanjutnya korban langsung diberikan nomor hp NA," sambungnya.

Dijelaskan Maryono, korban menghubungi nomor hp milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijualnya.

"NA pada saat itu menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga 140 ribu rupiah per dus," jelasnya.

Karena harganya murah, lanjut Maryono, korban memesan kepada NA untuk membeli minyak goreng sebanyak 120 dus dan menyanggupi membayar uang muka sebesar 50 persen melalui transfer ke rekening bank.

"Korban mengirim uang muka lewat bank sebesar 8,5 juta rupiah, 1 Pebruari 2022 lalu," bebernya.

" NA berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban esok harinya, namun NA tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak goreng naik," imbuhnya.

Kemudian NA menurut Maryono, menghubungi korban kembali, kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban, dengan alasan barang tertahan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga: Polres Sukabumi Bantu Kepulangan Korban TPPO di Paniai, Papua

"Saat itu NA meminta pelunasan sebesar 9,3 juta rupiah, barang akan dikirim Senin tanggal 7 Pebruari 2022," terangnya.

Masih kata Maryono, korban percaya begitu saja dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang di minta NA.

"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor Hp tidak aktif dan tidak bisa dihubungi korban," tegasnya.

"Akibat ulah NA  korban mengalami kerugian sebesar Rp 17,8juta, kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," pungkasnya.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler