MANTRA SUKABUMI - Oknum pengurus pesantren di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, yang diamankan jajaran Polres Sukabumi, Polda Jabar terancam hukuman penjara seumur hidup.
Oknum pengurus pesantren berinisial WA (36 tahun) telah melakukan perbuatan persetubuhan paksa terhadap 3 santriwati yang masih di bawah umur sejak 2019 hingga 2020.
Akibat dari perbuatan persetubuhan paksa yang dilakukan oknum pengurus pesantren tersebut, ketiga santriawati yang masih di bawah umur ini sempat mengalami sakit.
Baca Juga: Ini Penyebab Minyak Goreng Langka di Pasar Semi Modern Palabuhanratu Sukabumi
Kejadian perbuatan persetubuhan paksa tersebut diketahui, setelah salah satu korban becerita kepada neneknya yang kemudian melaporkan kembali ke orang tua korban sehingga melaporkan ke polisi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, motif oknum pengurus pesantren melakukan perbuatan persetubuhan akibat tergoda dengan kemolekan tubuh para korban.
"Motifnya pelaku, mengaku terbawa nafsu melihat kemolekan tubuh para korban," ujar Dedy kepada mantrasukabumi.com pada Kamis, 17 Februari 2022.
Dijelaskan Dedy, para korban saat ini sudah keluar dari pondok pesantren tersebut, dan sampai saat masih beroprasi namun hanya diisi santri laki laki.
Baca Juga: Omicron Merajalela, Forkompimcam Palabuhanratu Edukasi Ratusan Masyarakat Tentang Prokes