MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar amankan warga Palabuhanratu diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Informasi diperoleh, jajaran kepolisan Polres Sukabumi amankan pria berinisial DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
DR ditangkap polisi setelah diduga terlibat penjualan 4 orang gadis dibawah umur untuk dipekerjakan di Papua.
Baca Juga: Heboh, Antrean Ibu Ibu Berburu Minyak Goreng di Palabuhanratu, Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021 dimana telah terjadi tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua,
"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu," ujar Dedy kepada mantrasukabumi.com pada Kamis, 17 Februari 2022.
"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua," sambungnya.
Dedy menjelaskan, tidak hanya DR, juga terdapat dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, yakni I dan HK. Dalam kasus ini, I atau disebut Mami datang ke Palabuhanratu menjemput empat korban.
"HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi," jelasnya