Masih kata Dedy, DR berhasil amankan di Sukabumi, dalam tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai dengan iming iming mendapat gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja.
"Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," bebernya.
Baca Juga: Omicron Merajalela, Forkompimcam Palabuhanratu Edukasi Ratusan Masyarakat Tentang Prokes
Dedy menegaskan, keempat korban berangkat dijemput oleh inisial I, sampai di sana dipekerjakan di kafenya, namun kafenya tidak rame terus inisial I menjual kembali kepada HK dengan 80 juta perorang.
"Jadi ke 4 korban di jual sekitar 320 juta, mereka (korban) tidak bisa pulang karena diancam oleh HK," tegasnya.
"Apabila korban minta pulang maka keempat tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," terangnya.