Diduga Terlibat Penjualan Orang, Warga Palabuhanratu, Sukabumi Diamakan Polisi

- 17 Februari 2022, 17:25 WIB
Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan salah satu warga Palabuhanratu yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO
Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan salah satu warga Palabuhanratu yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO /*/mantrasukabumi.com/

Masih kata Dedy, DR berhasil amankan di Sukabumi, dalam tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai dengan iming iming mendapat gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja.

"Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," bebernya.

Baca Juga: Omicron Merajalela, Forkompimcam Palabuhanratu Edukasi Ratusan Masyarakat Tentang Prokes

Dedy menegaskan, keempat korban berangkat dijemput oleh inisial I, sampai di sana dipekerjakan di kafenya, namun kafenya tidak rame terus inisial I menjual kembali kepada HK dengan 80 juta perorang.

"Jadi ke 4 korban di jual sekitar 320 juta, mereka (korban) tidak bisa pulang karena diancam oleh HK," tegasnya.

"Apabila korban minta pulang maka keempat tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," terangnya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah