MANTRA SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darwansyah berjanji akan membantu memulangkan 4 warga Sukabumi yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Papua.
Hal itu diungkapkan Dedy saat mengunjungi salah satu keluarga korban di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Minggu 20 Februari 2022.
Kapolres Sukabumi menemui ibu Lia Amelia salah satu korban di Kampung/Desa Citepus, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepada ibu dari korban berinisial AN, Dedy mengatakan pihak kepolisian akan segera menjemputnya beserta 3 orang temannya di Papua.
"Insya Allah mereka akan segera dijemput, untuk diserahkan kembali ke pihak keluarga masing masing," ujar Dedy.
Dalam kesempatan tersebut, Dedy Darmawansyah kedatangannya menemui orang tua salah satu korban untuk memberikan motivasi dan bantuan paket sembako.
"Alhamdulillah ada sedikit bingkisan sembako buat orang tuanya, semoga bisa bermanfaat," jelasnya.
Sementara itu, Lia Amelia salah satu ibu korban TPPO bersyukur dan mengungkapkan terima kasihnya atas bantuan dari pihak kepolisian yang telah menyelamatkan anaknya dari kasus perdagangan orang.