MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian polsek Cibadak, Polres Sukabumi amankan seorang ibu rumah tangga diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Informasi diperoleh, ibu rumah tangga berinisial NA (23) merupakan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, diamankan Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi di rumah orangtuanya.
NA diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di media sosial 'medsos' Facebook.
Kapolsek Cibadak Kompol Maryono mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku NA memposting foto minyak goreng di akun Facebooknya dengan mencantumkan nomor hp milik suaminya berinisial KK, beberapa waktu lalu.
"Tidak lama berselang ada warga berminat membeli minyak goreng yang diposting NA," ujarnya.
"Seorang warga Isep Ginanjar langsung menghubungi nomor KK, selanjutnya korban langsung diberikan nomor hp NA," sambungnya.
Dijelaskan Maryono, korban menghubungi nomor hp milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijualnya.